Dua Oknum Wartawan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepala SDN 3 Sidomukti Weleri Kendal

KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal telah menetapkan dua tersangka pada kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan kepada Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Kecamatan Weleri.

Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai saksi. Dua tersangka tersebut yaitu inisal P dan R. Adapun Z saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kedua tersangka tersebut dikenai pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Namun, pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan. Kedua tersangka dan saksi saat ini masih dikenakan wajib lapor.

“Iya, Mas, 2 sudah ditetapkan tersangka dan 1 saksi. Pasal yang diterapkan pasal 369 ayat 1, ancaman 4 tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor. Dalam Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara pidananya,” ujarnya pada Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya pemerasan dari dua oknum yang mengaku wartawan serta satu orang mengaku anggota LSM kepada Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Weleri, terkait adanya pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketiga oknum tersebut diduga meminta uang sebanyak Rp4,5 juta kepada Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti. Polisi yang mendapat laporan peristiwa itu segera bergerak bersama warga dan menangkap para pelaku beserta barang bukti uang sebanyak Rp4,5 juta. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Similar Posts