Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Dico dan PKB Siapkan Pengajuan Banding ke PTTUN

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pasangan Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin mempunyai waktu tiga hari kerja sejak putusan penolakan gugatan mereka dibacakan oleh Majelis Musyawarah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal pada Sabtu, 14 September 2024 lalu.

Atas putusan tersebut, petahana Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyatakan, saat ini belum mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seperti yang diwacanakan sebelumnya.

Namun, Dico mengaku bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan gugatan ke PTTUN karena memiliki waktu tiga hari kerja hingga Kamis, 19 September 2024.

“Belum (belum mengajukan). Kita masih ada waktu sampai hari Kamis. Kita lihat nanti,” ujar Dico pada Rabu, 18 September 2024.

Di sisi lain, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan bahwa pihaknya bersikukuh akan mengamankan rekomendasi pendaftaran paslon Dico-Ali. Pihaknya pun berencana untuk mengajukan gugatan banding ke PTTUN.

“DPC PKB posisi masih solid dan kita akan mengamankan rekomendasi DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang terakhir. Kalau kemudian ini ada PTTUN dan seterusnya, prosesnya masih berjalan dan kita masih menunggu arahan dari Pak Ketua DPC yang hari ini masih menyiapkan hal-hal itu,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan, DPC PKB Kendal tetap satu komando dan solid mengikuti arahan DPP terkait proses-proses selanjutnya dari sengketa pendaftaran Dico-Ali.

“Insyaallah kita ke PTTUN sebagai bagian dari upaya kita. Kita kurang tahu kapannya, nanti ada kuasa hukum,” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Kendal menolak gugatan sengketa Dico-Ali. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil sidang majelis musyawarah yang menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh KPU Kendal untuk menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sesuai pasal 100 PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap partai politik (parpol) hanya bisa mengajukan satu pasangan calon (paslon) saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan apabila pemohon keberatan atas putusan tersebut, maka yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan sengketa PTTUN dalam kurun waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

“Pemohon bisa mengajukan ke PTTUN tiga hari kerja sejak putusan dibacakan, terhitung mulai hari Selasa ini sampai hari Kamis,” terang Hevy. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts