Cegah Pernikahan Dini, DP2KBP2PA Kendal Kampanyekan Batas Minimal Usia Menikah 21 Tahun
KENDAL, Lingkarjateng.id – Angka pernikahan dini terjadi di 20 kecamatan Kabupaten Kendal. Guna mencegah lebih banyak permohonan pernikahan dini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) mengkampanyekan batas minimal usia menikah 21 tahun. Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan menjelaskan menurut Undang-undang Perkawinan, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan … Baca Selengkapnya