Diduga Ada Kesalahan Dokumen, Tender Proyek Curugsewu Kendal bakal Diulang

KENDAL, Lingkarjateng.id – Upaya banding oleh peserta tender proyek daya tarik wisata Curugsewu di Kecamatan Patean Kabupaten Kendal akhirnya berbuah manis. Direktur CV Sosrobahu Indo Perkasa Kokoh Raharjo sebelumnya mengirim surat sanggahan karena merasa dirugikan lantaran diduga ada beberapa kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 12.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Achmad Ircham Chalid, mengatakan bahwa sanggah banding yang dilayangkan CV Sosrobahu Indo Perkasa pada 15 Agustus 2023 lalu telah diterima dan dimungkinkan akan segera silakukan proses tender ulang (re-tender).

“Pada intinya sanggah banding diterima, dan akan dilakukan re-tender. Dan ini nanti kita mengkaji terhadap re-tendernya, apa yang memungkinkan dapat dilakukan di sisa waktu,” ujarnya.

Menurut Achmad, dengan sisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi harus dilakukan kajian terhadap pekerjaan penataan dan pembangunan Curugsewu yang sebelumnya direncanakan dengan anggaran sebesar Rp 10,1 miliar. Dirinya juga mengakui berdasarkan analisa memang didapati sedikit kesalahan pada proses tender.

“Ya di administrasinya mungkin ada sedikit kesalahan yang harus dibenahi,” ungkapnya.

Merasa Dirugikan, Peserta Lelang Minta Tender Destinasi Wisata Curugsewu Kendal Diulang

Sebelumnya Direktur CV Sosrobahu Indo Perkasa, Kokoh Raharjo, menyampaikan surat sanggah banding dan menuntut diadakan tender ulang lantaran diduga karena ada beberapa kesalahan dalam dokumen pemilihan yang dilakukan oleh Pokja 12.

Dalam surat sanggah banding yang dilayangkan, terdapat beberapa poin yang disampaikan. Diantaranya, kesalahan dalam dokumen pemilihan terkait sanggah banding yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang seharusnya ditujukan kepada Pengguna Anggaran (PA).

Kedua yakni adanya dugaan kesalahan terkait kepada siapa jaminan sanggah banding harus ditujukan. Karena menurutnya, yang tercantum dalam dokumen pemilihan adalah Pokja 10. Sedangkan yang menangani proses tender pekerjaan adalah Pokja 12.

Ketiga, terkait masa pelaksanaan pekerjaan dimana dalam dokumen pemilihan tercantum selama 200 hari kalender. Sedangkan anggaran untuk proyek tersebut adalah tahun tunggal bukan tahun jamak sehingga masa pelaksanaan di kontrak tidak dapat melewati tahun anggaran 2023. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Similar Posts