Soal Putusan Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Ini Tanggapan Benny Karnadi

KENDAL, Lingkarjateng.id – Putusan penolakan permohonan sengketa pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal membawa angin segar bagi Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Benny Karnadi mengatakan bahwa apa yang menjadi keputusan Bawaslu Kendal sudah benar dan sesuai perundang-undangan yang ada.

Dirinya menambahkan, bakal pasangan calon (bapaslon) Tika-Benny akan melaporkan hasil putusan Bawaslu Kendal kepada Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jateng dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi untuk memperkuat tim pemenangan di Pilkada Kendal.

“Keputusan hari ini menambah semangat dan saya yakin kader-kader juga akan semangat. Karena mereka tahu saya ikut mendirikan PKB di Kecamatan Sukorejo sejak tahun 1999 dan sampai hari ini tidak pernah pergi ke mana-mana. Saya yakin ini yang ditunggu mayoritas kader-kader PKB,” ungkap Benny pada Sabtu, 14 September 2024.

Dirinya berharap agar seluruh kader PKB Kabupaten Kendal bisa menerima putusan Bawaslu untuk kemudian bersama dan bersatu kembali guna meraih kemenangan pada kontestasi Pilkada Kendal.

“Kami berharap kepada anggota Partai Kebangkitan Bangsa, DPC, PAC, ranting, mari kita kembali bekerja sama bahwa keputusan Bawaslu sudah disampaikan dan mari kita bergerak bersama-sama,” harapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri, menyampaikan agar semua pihak menghormati putusan Bawaslu Kendal karena sudah melalui proses musyawarah berdasarkan pembuktian dari saksi-saksi.

“Meskipun ada yang tidak puas, ya apa pun ini merupakan suatu proses yang panjang dan melelahkan. Sehingga semua harus menerima dengan lapang dada,” ujarnya.

Karena menurutnya, keputusan Bawaslu Kendal menolak gugatan Dico-Ali adalah langkah yang tepat dan sesuai undang-undang.

“Penarikan paslon oleh Dico-Ali menyalahi dan bertentangan dengan pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Artinya secara historis pasal tersebut dibuat sebagai antisipasi partai-partai tidak sembarangan menarik dukungan paslonnya yang sudah didaftarkan,” pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Kendal secara resmi telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa pendaftaran Dico-Ali pada Sabtu, 14 September 2024.

“Bawaslu menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji di persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Ia juga menyampaikan, jika pemohon merasa keberatan dengan keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu Kendal, bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tiga hari sejak putusan dibacakan.

“Semua juga sudah melihat proses seluruh persidangan dari awal sampai akhir. Untuk pemohon apabila keberatan dengan keputusan hari ini, pemohon bisa mempunyai upaya hukum untuk mengajukan gugatan ke PTTUN tiga hari sejak keputusan dibacakan,” ucapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts