Soal Prasasti Pembangunan Desa Karangtengah, Ketua RT Datangi PN Kendal Minta Kejelasan

KENDAL, Lingkarjateng.id – Rokhmad Fifin, Ketua RT 01 Desa Karangtengah Kecamatan Kaliwungu, didampingi Ali Mochfidzin akhirnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kendal untuk meminta penjelasan, pada Selasa, 6 Februari 2024.

Hal ini Fifin lakukan lantaran dirinya merasa tak kunjung mendapat kepastian atas permohonan eksekusi hasil Putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang telah diajukannya sejak November 2023 silam. 

Diketahui, Rokhmad Fifin sebelumnya telah mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait keterbukaan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017 dan 2018, Laporan Pertanggungjawaban beserta lampiran APBDes Tahun 2017 dan Tahun 2018, serta RAB Jalan Rabat Beton dan Saluran RW 03 Desa Karangtengah Kaliwungu.

Prasasti Pembangunan Tak sesuai Realita, Ketua RT di Kendal Berjuang 2 Tahun Cari Jawaban

Dari hasil pengajuan tersebut, KIP Jawa Tengah juga telah mengabulkan permohonan Rokhmad Fifin untuk mendapatkan informasi yang diajukan tersebut. 

Namun karena Kepala Desa Karangtengah terus berkelit, akhirnya Fifin mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kendal.

Rokhmad Fifin mengatakan, dirinya mendatangi PN Kendal guna meminta kepastian terkait permohonan eksekusi atas putusan gugatan dari KIP Jawa Tengah yang telah dimenangkannya.

“Kedatangan kami disini untuk menanyakan terkait permohonan eksekusi atas putusan KIP. Dimana diputuskan, kami diperbolehkan mengetahui data APBDes Tahun 2017 dan 2018, Laporan Pertanggungjawaban beserta lampiran APBDes Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta RAB Jalan Rabat Beton dan Saluran RW 03 Desa Karangtengah Kaliwungu tersebut,” terang Fifin.

Namun menurutnya, dari pengajuan pada November 2023 hingga saat ini, PN Kendal belum memberitahukan terkait kapan pelaksanaan eksekusinya tersebut.

“Ya kami ingin meminta kepastian kapan bisa dieksekusi. Karena kan kami sudah lama mengajukannya, tapi kenapa sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi apa-apa. Padahal jelas kita sudah memenangkan gugatan di KIP,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang Panitera PN Kendal, Astawi menyatakan, permasalahan eksekusi yang diajukan oleh Fifin tersebut masih dalam proses penanganan.

“Mengenai masalah eksekusi yang diajukan Mas Fifin ini tetap kita akan melaksanakan. Tapi untuk sekarang masih dalam tahap resume dan telaah. Selain itu belum bisa kita laksanakan, karena untuk melaksanalan eksekusi kita harus ada penetapan dari ketua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, biasanya rentan waktu dalam proses pengajuan perkara memakan waktu antara 30-60 hari. Namun juga bisa lebih lama tergantung dikarenakan banyaknya jumlah pengajuan perkara yang diterima PN.

“Fleksibel tergantung sih, ada yang 30 hari atau 60 hari. Tapi istilahnya tidak datang terus langsung kita eksekusikan. Jadi ada tahapan-tahapan eksekusi,” papar Astawi.

Rentetan gugatan yang dilakukan Fifin tersebut dipicu adanya pengerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan prasasti yang dipasang. 

Pasalnya, pada prasasti pembangunan tersebut tercantum pengerjaan infrastruktur jalan rabat beton dan saluran di RW 03 Desa Karangtengah. 

Sementara warga hanya melihat pengerjaan yang dilaksanakan hanya jalan rabat beton saja.

Sebelumnya diberitakan, melihat ketidaksesuaian tersebut, Fifin telah meminta konfirmasi ke pihak desa. Alih-alih mendapatkan informasi, dirinya justru tidak ditemui oleh pihak desa.

Fifin mengaku kecewa haknya untuk mendapatkan informasi tidak membuahkan hasil.

“Beberapa kali saya ke Balai Desa tidak ditemui. Saya kecewa, padahal hanya ingin minta konfirmasi apakah ada salah tulis atau memang ada programnya tapi enggak direalisasikan,” ujarnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)