Diduga Tidak Netral, Oknum Kades di Temanggung Dipanggil Bawaslu
TEMANGGUNG, Lingkar.news – Kepala desa (Kades) di Temanggung, Jawa Tengah, dilaporkan atas dugaan keterlibatan pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kasus ini pun tengah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
“Ada aduan masyarakat lewat media sosial yang diduga rapat koordinasi yang dilakukan oleh kepada desa di Kabupaten Temanggung untuk kemenangan salah satu pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi di Temanggung, Senin, 5 Januari 2024.
Ia menuturkan pada 3 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, Bawaslu Temanggung mendapat aduan dari masyarakat lewat media sosial.
“Kemudian dari hasil informasi itu, aduan itu langsung kita plenokan bersama pimpinan Bawaslu. Hasil pleno memutuskan agar dilakukan penelusuran soal informasi itu,” katanya.
Setelah ditelusuri, Bawaslu Temanggung mendapatkan penjelasan bahwa memang ada salah satu kepala desa yang memesan ruangan di salah satu restoran di Kecamatan Parakan.
“Sampai di sana (restoran) kita ketemu penanggung jawab restoran, kita tanya, (mereka) membenarkan bahwa restoran tersebut memang dipesan oleh salah satu oknum kepala desa. Dia memesan sekitar 130 porsi (makanan dan minuman) untuk kegiatan tersebut,” katanya.
Pihak restoran membenarkan bahwa pertemuan itu berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Bawaslu Temanggung kemudian menggali informasi lebih lanjut dari sejumlah sumber dan menemukan salah satu peserta yang hadir pada pertemuan itu adalah seorang kepala desa di Kecamatan Parakan.
Roni menambahkan Bawaslu sudah mengirimkan surat panggilan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan soal kegiatan tersebut pada Senin ini. Namun, kades itu tidak datang ke Bawaslu hingga siang ini.
“Tetapi nanti tindak lanjut dari Bawaslu akan melakukan penelusuran ke lapangan, kita temui langsung kades yang bersangkutan. Jadi, Bawaslu akan ke tempat kades tersebut,” katanya.
Berdasarkan UU Pemilu, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa. Jika kepala desa itu terbukti melakukan pelanggaran, sesuai Pasal 490 UU Pemilu terancam pidana satu tahun dan denda maksimal Rp20 juta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)