Satpol PP Demak Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Siswa Sekolah

DEMAK, Lingkar.news Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali melaksanakan kegiatan Satpol PP Goes to School. Tim petugas memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pelajar tentang bahaya narkoba.

Sosialisasi bahaya narkoba itu disampaikan kepada peserta didik di  SMK Sultan Fattah Jogoloyo Demak. Sebanyak 100 murid yang hadir serius mendengarkan penjelasan dari pemateri. Mereka juga diberikan pemahaman terkait pentingnya tata tertib dalam berpendidikan dan mencegah kenakalan remaja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, mengatakan bahwa kegiatan Satpol PP Goes to School itu dalam rangka memberikan sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah kepada para pelajar khususnya di Kabupaten Demak.

“Memberikan penjelasan tentang isi peraturan tentang Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak,” kata Agus.

Satpol PP Goes to School Hadir di SMA Islam Miftahul Huda Demak

Kemudian Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No 1 tahun 2024 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

Agus menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya tertib dalam pendidikan serta membangun kesadaran siswa dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekolah.

Selain terkait ketertiban, Satpol PP Goes to School juga menjadi sarana upaya Pemerintah Kabupaten Demak untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada siswa terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Karena narkoba sangat berbahaya bagi semua kalangan, jadi harus dicegah,  diwaspadai dan diperangi,” ujarnya.

Tak hanya itu, para pelajar juga diberikan penjelasan tentang bahayanya kenakalan remaja yang bisa merugikan diri sendiri.

“Siswa siswi diberikan pemahaman terkait pelanggaran norma sosial maupun pelanggaran hukum, kenakalan remaja seperti penggunaan narkotika, tawuran, balap liar, vandalisme serta tindakan indisipliner lainnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Lingkar.news)

Similar Posts