Rapat Paripurna, DPRD Kendal dan Pemkab Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

KENDAL, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyampaikan, bahwa Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui pembahasan bersama antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kendal.

“Dan telah dilaksanakan rapat pembahasan dan kesimpulan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Ketua Pansus III DPRD Kendal Mahfud Sodiq saat menyampaikan laporannya memaparkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembahasan tentang Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan pencermatan bersama.

“Raperda tersebut telah selesai dibahas pasal demi pasal dengan perubahan yang ada dan dapat disetujui,” ujarnya.

Ditegaskan, Raperda ini nantinya merupakan satu-satunya yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD ini penting untuk membiayai pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik. Sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut, diharapkan dapat mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kendal. Meliputi, terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Terwujudnya regulasi daerah mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Serta terwujudnya peningkatan fiscal capacity dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” papar Windu Suko Basuki. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Similar Posts