KPU Kendal Sebut Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilbup Dibuka 5 Mei

KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mulai melaksanakan tahapan-tahapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan bahwa, KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada tanggal 5 Mei 2024.

“Sekarang kita fokus pembentukan PPK yang berkaitan dengan pencalonan perseorangan. Untuk pencalonan perseorangan ini kan harus memenuhi persyaratan data, dukungan dan lain-lain yang nantinya harus kita verifikasi administratif dan aktual dan itu butuh waktu lama juga,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan calon perseorangan tersebut nantinya harus memiliki dukungan sebanyak minimal 7,5 persen dari jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar minimal di 11 kecamatan di Kabupaten Kendal.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan satu per satu.

“Kalau sudah sesuai dengan jumlah dukungan minimal langsung masuk bakal calon bupati dan itu jumlahnya 7,5 persen dari DPTnya yang tersebar minimal di 11 kecamatan. Dan harus kita cek satu persatu,” beber Khasanudin.

Menurutnya, calon perseorangan di Kabupaten Kendal harus melengkapi sekitar 59 ribu foto copy KTP dan surat dukungan dari masyarakat untuk dapat lolos menjadi calon independen.

Jika melalui partai, kata dia, minimal harus mempunyai 10 kursi.

“Kalau melalui partai gampang, minimal punya 10 kursi sudah bisa dicalonkan,” umbuhnya.

Khasanudin menyampaikan, selain terus mensosialisasikan terkait persyaratan calon perseorangan, saat ini KPU Kendal mulai melaksanakan proses rekruitmen Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal ini karena pemutakhiran data pemilih akan dimulai pada bulan Juni.

“Kita sudah mulai rekruitmen. Karena nanti Juni itu sudah mulai pemutakhiran data pemilih,” tandas Ketua KPU.

Ia membeberkan, berdasarkan hasil pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari lalu, tingkat partisipasi masyarakat terbilang cukup bagus.

Namun demikian pihaknya terus akan melakukan evaluasi untuk meningkatkan kembali tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.

Ia pun berharap agar masyarakat Kendal dapat berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada 2024.

“Kita mohon masyarakat Kendal juga dapat berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Kami juga mengimbau masyarakat bisa ikut mendaftar sebagai anggota badan adhoc PPK dan PPS,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts