Calon Pantarlih Keluhkan Mahalnya Biaya Surat Keterangan Sehat, Ini Tanggapan KPU Kendal

KENDAL, Lingkarjateng.id – Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengeluhkan mahalnya biaya surat keterangan kesehatan untuk pendaftaran. Diketahui, untuk mendapatkan surat keterangan sehat tersebut, calon Pantarlih harus merogoh kocek sampai Rp 80 ribu.

Hal ini, diungkapkan oleh salah satu calon pendaftar berinisial M (19) warga Kota Kendal yang mengajukan surat keterangan sehat di puskesmas setempat, pada Rabu, 12 Juni 2024.

“Biaya untuk surat keterangan sehat dari puskesmas kok sebesar Rp 80 ribu ” ujarnya.

M menjabarkan total biaya Rp 80 ribu tersebut terdiri dari pendaftaran Rp 10 ribu, laborat tes gula darah Rp 30 ribu, laborat tes kolesterol Rp 20 ribu dan surat keterangan Rp 20 ribu.

Mendapat laporan perihal tersebut, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, terkait dengan biaya cek kesehatan di puskesmas.

Koordinasi telah dilakukan melalui surat Nomor  240/PP.04.2-SD/3324/4/2024 Tanggal 10 Juni 2024 perihal Permohonan Keringanan Biaya Pemeriksaan Kesehatan.

“Memang salah satu syarat pendaftaran pantarlih adalah surat keterangan sehat. Nah, kami telah berkoordinasi dengan Dinkes” ujarnya.

Permohonan keringanan biaya tersebut dikabulkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan  Nomor 400.7.1/1868/DINKES Tanggal 11 Juni 2024, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kendal. Surat tersebut berisi rincian biaya Surat Keterangan Sehat, mulanya Rp 80 ribu menjadi Rp 50 ribu.

“Dinkes telah memberikan keringan harga, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 50 ribu,” ujar Khasanudin.

 Kemudian, terkait dengan adanya laporan dari masyarakat, bahwa sebagian masih membayar Rp 80 ribu di Puskesmas, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan Dinkes, dan diakui oleh Dinkes, bahwa hal tersebut karena kurangnya komunikasi.

“Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh Dinkes, mohon bisa disampaikan yang bersangkutan kelebihan pembayaran bisa dikembalikan,” ungkap Khasanudin. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Similar Posts