Dinsos Kendal Tegaskan Warga Terdata DTKS Tak Otomatis Terima Bansos

KENDAL, Lingkarjateng.id Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal meyampaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Data DTKS merupakan data yang menjadi dasar penetapan penerima program-program penanganan kemiskinan diantaranya program keluarga harapan (PKH), sembako, rumah tidak layak huni (RLTH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya,” terang Kepala Dinsos Kendal, Muntoha, Minggu, 24 Maret 2024.

Muntoha menjelaskan, masyarakat yang masuk dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

“Bantuan itu ‘kan keputusannya beda-beda. Ada yang PKH, berarti itu harus masuk sebagai penerima PKH. Kadang masyarakat iri, kok, saya masuk di DTKS tidak dapat PKH. Karena memang syaratnya beda,” bebernya.

Dinsos Kendal Sebut Masyarakat Bisa Usul Sanggah Penerima Bansos

Data DTKS pun, kata Muntoha, diperbarui secara rutin berdasarkan usulan dari desa/kelurahan yang telah dibahas melalui musyawarah desa. Kemudian usulan dimasukkan (input) oleh tenaga fasilitator melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Jadi setiap desa ada petugas fasilitator. Dan berdasarkan musyawarah desa, kemudian petugas fasilitator meng-input data tersebut melalui SKS-NG,” tuturnya.  

Apabila terdapat temuan atau laporan bahwa ada yang terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka diharapkan pihak desa atau kelurahan dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan keluarga penerima manfaat tersebut. Hal itu agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.

“Harapannya desa/kelurahan kalau memang ada warganya yang sudah tidak layak berdasarkan kriteria DTKS, itu harus dikeluarkan,” tegasnya.

Pembaruan DTKS dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali, kemudian hasilnya dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 oleh Menteri Sosial RI. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts