KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal Dico M Ganinduto berharap Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kendal terus meningkatkan kinerja yang baik. Terutama dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan pertanahan yang berhubungan dengan pemerintah dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 ATR dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Kantor ATR/BPN Kendal, pada Senin, 25 September 2023.
Bupati Dico menyebut sinergitas antara BPN dan Pemkab Kendal dalam penyelesaian seluruh sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Kendal sudah bagus, sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
“Dalam hal ini tentunya terkait penyelesaian sertifikat aset Pemerintah Kendal yang sudah kita kebut selama ini, sinerginya sudah bagus. Tinggal terus kita pertahankan dan kita tingkatkan ke depannya,” ujar Bupati Dico.
Bupati Dico juga menegaskan bahwa, pihaknya sangat mendukung program Kementerian ATR/BPN yang telah berkomitmen menyelesaikan pendaftaran bidang tanah termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Nah, ini harapannya kita juga bisa memberikan support dan dukungan, dengan apa yang diharapkan Kementerian ATR/BPN terhadap kami pemerintah daerah. Mudah-mudahan ini bisa kita selesaikan dalam waktu secepatnya,” tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi BPN Kendal yang telah menjadi percontohan di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala BPN Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan di Kendal sebanyak 480 ribu bidang tanah telah bersertifikat. Atau telah mencapai 80 persen dari total 558 ribu bidang tanah.
Ia menyebut saat ini pihaknya juga telah menyiapkan pelayanan sertifikat melalui layanan sertifikat elektronik.
“Saat ini kita telah siapkan data elektronik. Jadi semua bidang tanah sudah terpetakan dan semua bidang tanah sudah harus terdigitasi. Tentunya dengan digitasi, pelayanan sertifikat kepada masyarakat lebih mudah,” paparnya.
Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah. Sehingga, dapat mencegah dan menutup ruang gerak mafia tanah.
“Dilakukannya sertifikat elektronik untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan penggunaan data-data pertanahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta menjaga keamanan data-data pertanahan apabila terjadi bencana seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, dan sebagainya,” tandas Agung. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)