Tak Boleh Sembarangan, Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Wara-wiri di IKN

JAKARTA, Lingkar.news – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, hanya kendaraan ramah lingkungan sebagai sarana transportasi yang dapat digunakan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rangka mencapai Net Zero Emission.

“Semuanya harus ramah lingkungan atau green, tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil ke dalam IKN, semuanya kita pakai kendaraan yang ramah lingkungan,” ujar Kepala OIKN Bambang Susantono, pada Selasa, 26 September 2023.

Bambang menambahkan, kendaraan ramah lingkungan tersebut dapat berupa kendaraan listrik, bertenaga hidrogen atau kendaraan sejenis yang dapat mengurangi emisi dan polusi udara.

Indonesia Dapat Dana FIFA Bangun Training Center Timnas di IKN

“Apakah itu kendaraan listrik atau hidrogen dan sebagainya,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Pembangunan IKN mengadopsi forest city (kota hutan) menjadi solusi berbasis alam.

Pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan serasi dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hutan juga membuat Ibu Kota Nusantara menjadi liveable city (kota layak huni) yang memberikan beragam keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

10 Paket Pembangunan di IKN Dinyatakan Selesai, termasuk Embung Mentawir

Penerapan pembangunan IKN sebagai Kota Hutan juga sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2060.

Dengan demikian untuk mendukung hal tersebut, IKN mengadopsi perjalanan masa depan di mana perjalanan dan pengalaman perjalanan yang lebih baik melalui makin beragamnya opsi moda transportasi yang mengedepankan solusi alternatif yang lebih berkelanjutan.

Perjalanan masa depan juga merangkul inovasi untuk meningkatkan perjalanan melalui mobility as a services (MaaS), pencarian rute dinamis dan mode mobilitas masa depan, termasuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), serta Connected Autonomous Vehicles (CAV) untuk transportasi umum.

Salah satu implementasinya adalah Kendaraan dan angkutan otonom tanpa emisi yang diizinkan memasuki kawasan perkotaan Ibu Kota Nusantara diterapkan bertahap sampai dengan 2045.

Penggunaan kendaraan listrik dan pembangunan infrastruktur pendukungnya juga menjadi bagian dari strategi pembangunan energi terbarukan di Ibu Kota Nusantara. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencapaian target Net Zero Emission. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Similar Posts