Bawaslu Tangsel Pastikan Saksi Punya Peluang Ajukan Pemungutan Suara Ulang

TANGERANG SELATAN, Lingkar.news Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bahwa saksi partai yang ada di TPS memiliki peluang untuk mengajukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep dalam Bimtek online Bersama dengan Saksi Partai, pada Jumat, 9 Februari 2024.

Ia menjelaskan bahwa, terdapat kerawanan pelanggaran yang tinggi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.

Karena itu, kata dia, saksi partai yang sekiranya melihat adanya pelanggaran terjadi pada tahapan tersebut bisa melaporkannya kepada Pengawas TPS yang ada di TPS tersebut.

“Faktanya adalah, Bawaslu Kota Tangsel membutuhkan masukan atau saran Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas TPS. Jadi bapak dan ibu saksi, jika memang merasa ada pelanggaran terjadi di TPS-nya bisa melaporkan ke Pengawas TPS yang ada di sana,” ujar Acep.

Acep juga menyampaikan kerawanan apa saja yang bisa terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

Misalnya, jual beli C6 Undangan Pemungutan Suara atau kelalaian KPPS dalam proses penghitungan suara.

Karena itu, Acep berharap dan meminta kepada saksi partai untuk bisa lebih berani dan mampu menyampaikan pendapatnya jika ada kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Saksi punya peluang untuk bisa mengajukan  Pemungutan Suara Ulang atau PSU, maka ketika melihat kecurangan berkoordinasilah dengan pengawas TPS kami, karena itu Bapak dan Ibu harus lebih berani untuk menyampaikan kejanggalan dalam tahapan ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hms – Lingkar.news)