Gawat !! Pemilu 2024, 669 Caleg DPRD Kendal Dipastikan Gagal dan Potensi Gangguan Jiwa

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemilu 2024 akan digelar 3 hari lagi, berbagai persiapan dilakukan untuk kontestasi perhelatan anggota dewan lima tahunan tersebut.

Kursi yang diperebutkan tahun 2024 ini di Kabupaten Kendal mengalami kenaikan dari sebelumnya 45 kursi menjadi 50 kursi.

Kenaikan jumlah kursi akan menambah jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan diperebutkan calon legislator (caleg). Untuk memperebutkan Kursi Caleg Kendal dipastikan sebanyak 669 Caleg bakal gagal.

Ketua KPU Kabupaten Kendal Kasanudin menjelaskan, DCT Caleg Kabupaten Kendal sebanyak 719 orang.

“Jumlah DCT Kabupaten Kendal sebanyak 719 sedangkan Kursi DPRD Kendal yang diperebutkan sebanyak 50 kursi, maka sebanyak 669 akan gagal atau kalah,” ujar Kasanudin.

Rincian kursi DPRD Kendal terbagi dalam 6 Daerah Pemilihan (Dapil), untuk Dapil 1 ada 10 kursi, Dapil 2 ada 8 kursi, Dapil 3 ada 8 Kursi, Dapil 4 ada 9 Kursi, Dapil 5 ada 7 kursi, dan Dapil 6 ada 8 kursi.

Sejumlah Caleg yang gagal, berpotensi terkena gangguan jiwa dan terkait Caleg yang gagal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Soewondo Kendal, tidak menyiapkan kamar khusus pasien caleg yang mengalami gangguan kejiwaan karena gagal dalam pemilu.

Meskipun demikian, rumah sakit plat merah ini siap menampung dan merawat jika ada Caleg gagal yang mengalami gangguan jiwa.

“Kami tidak menyiapkan khusus untuk Caleg, namun rumah sakit kami memang menyediakan masyarakat umum yang mengalami stres dan kecanduan napza,” ujar dr. Muhamad Wibowo Wadir RSUD Soewondo, pada Minggu, 11 Februari 2024.

Pihaknya menjelaskan, jika Caleg gagal yang mengalami gangguan jiwa maka bisa menempati kamar yang telah tersedia. Sebab kamar yang tersedia tersebut bersifat kondisional.

“Kami siap untuk merawat apabila ada Caleg gagal hingga mengalami ganguan jiwa, namun secara khusus kami tidak menyediakan ruangan, namun kami ada ruangan khusus orang gangguan jiwa berada di ruang edelweis,” lanjutnya.

Jika sampai ada caleg gagal yang mengalami ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), maka akan diberikan kamar terpisah yang sifatnya privasi, sehingga tidak akan dicampur dengan pasien yang sudah ada. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Similar Posts