KENDAL, Lingkarkendal.com – Babinsa Kertosari Serma Wahadi Anggota Koramil 15/Singorojo Kodim 0715/Kendal telah menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial AS (27) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Brayo Timur RT 01/RW 03 Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Dari penggeledahan di kamar pelaku, Babinsa Kertosari Serma Wahadi bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Yan Pribadi menemukan barang bukti 24 paket sabu-sabu dan pil koplo 1.200 butir siap edar. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singorojo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Danramil 15/Singorojo Kapten Inf Sudirman mengatakan bahwa penangkapan AS berdasarkan dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan tindak lanjut dengan menggerebek kontrakan pelaku.
“Bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan pelaku telah meresahkan warga. Pelaku mengaku mengedarkan narkoba selama kurang lebih dua bulan. Dan kami sesuai arahan pimpinan, TNI sebagai garda terdepan perangi narkoba,” ungkap Kapten Inf Sudirman.
Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yakni pemilik kontrakan Rudi dan Ketua RW 03 Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Sutarpan, kepada Babinsa Serma Wahadi dan Bhabinkamtibmas Aiptu Yan Pribadi melalui telepon. Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dengan sigab menuju ke lokasi kontrakan di Dusun Brayo Timur RT 01/RW 03 Desa Kertosari.
“Selain barang bukti narkoba, Kami menyita barang bukti lainnya yakni 1.200 butir pil koplo jenis dextro, 2 buah HP genggam, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp. 3.000.000, 1 charger HP,” pungkas Kapten Inf. Sudirman.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Pasi Intel Kodim 0715/Kendal Kapten Cba Azis Bukhori Muslim, Kapolsek Singorojo AKP Hariyono. (Lingkar Network | HMS – Lingkarkendal.com)