Anggotanya Jadi Tersangka Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo, Paguyuban Kades Bahurekso Kendal akan Datangi Kejari

KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal, Abdul Malik, menanggapi adanya kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar-menukar tanah kas desa yang menyangkut Kepala Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Abdul Malik menyatakan bahwa Paguyuban Kades Bahurekso Kendal akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Kalau dari kami, kita hormati proses hukumnya yang sudah berjalan,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Malik menambahkan bahwa Paguyuban Kades Bahurekso Kendal akan mengajukan surat penangguhan penahanan karena kesehatan tersangka sedang dalam kondisi yang tidak baik. Selain itu, penangguhan penahanan juga diajukan atas alasan pelayanan di Desa Botomulyo yang terhambat karena adanya kasus yang melibatkan perangkat desa itu.

“Karena kondisi kesehatan, kondisi pelayanan di desa, kami berharap ada penangguhan penahanan dari Bu Kajari kepada Bu Kades. Ya bukan berarti kita tidak proaktif, tapi yang jelas kita hormati proses hukumnya, dan kita juga percaya dengan APH (Aparat Penegak Hukum), gitu aja,” tuturnya.

Rencananya, Malik selaku ketua dan perwakilan dari Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, beserta kuasa hukum dari tersangka yaitu Kepala Desa Botomulyo, akan mengajukan surat penangguhan penahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal pada Kamis, 13 Juni 2024.

“Rencana besok, Mas, rencana besok biar didampingi sama lawyer ya, lawyer-nya Bu Kades nggih,” ujarnya.

Malik menyatakan bahwa ia akan mencoba berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Kendal, Dico Ganinduto, agar nantinya tidak terjadi kasus-kasus serupa yang menimpa perangkat desa. Oleh karena itu, ia akan meminta kepada Bupati untuk melakukan pengawasan dan pencegahan yang lebih efektif terhadap perangkat desa.

“Kita akan matur kepada Bapak Bupati, biar ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus yang sama. Pada intinya kami berharap nanti, apa istilahnya, ada pengawasan-pengawasan pada kami atau pencegahan-pencegahan itu lebih efektif, agar tidak mudah bersinggungan dengan hukum” tuturnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Similar Posts