Inspektorat Kendal Nilai Peran dan Fungsi BPD belum Maksimal

KENDAL, Lingkarjateng.id Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Tavip Purnowo, mengatakan peran badan permusyawaratan desa (BPD) dalam pemerintahan desa belum maksimal.

Tavip menjelaskan bahwa peran BPD itu merupakan lembaga independen sama halnya DPR namun di tingkat desa yakni melakukan pengawasan. Namun dalam temuannya di lapangan, BPD justru melaksanakan fungsi pemerintahan.

Kemudian hasil musyawarah BPD tidak ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah. BPD juga tidak melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan BPD tidak menyusun 15 jenis buku administrasi dan laporan kinerja.

“Fungsi BPD belum maksimal dalam tugas dan wewenangnya, kepala desa lebih dominan , pasalnya BPD biasanya masih kerabat dari kepala desa, atau tim sukses makanya kurang maksimal dalam menjalankan aktifitas control kepada Kepala desa,” ujarnya saat mengisi Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang digelar oleh Dispermasdes Kabupaten Kendal, Rabu, 15 Mei 2024.

Dispermades Kendal Tekankan Peran BPD sebagai Aspirator, Legislator dan Pengawasan

Oleh karena itu, Tavip meminta BPD masing-masing desa ikut mengawasi beberapa titik kritis dalam penyusunan perencanaan dan pelaporan desa. Permasalahan kepimimpinan desa yang defisit dan intervensi elit desa dalam perencanaan akan berujung pada intervensi dalam perencanaan pembangunan desa. Apa yang menjadi rencana kerja pemerintah desa murni lahir dari kepentingan elit desa, bukan dari aspirasi masyarakat desa.

“Untuk menekan praktik kepemimpinan regresif ini, maka harus diawali dengan penyadaran politik warga. Money politics dalam pilkades berpotensi memunculkan pemimpin regresif yang merugikan warga desa itu sendiri. Kesadaran itulah yang harus mulai dibangun melalui ruang publik dalam forum perencanaan di desa,” paparnya.

Selain itu, Tavip menerangkan bahwa UU Desa semakin menegaskan pentingnya dokumen perencanaan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Saking pentingnya, dokumen RPJMDesa dan RKPDesa bahkan menjadi prasyarat penyaluran dana desa.

“Sayangnya dalam praktiknya, dokumen perencanaan desa tersebut disusun tanpa melalui proses yang memadai. Misalnya RPJMDesa disusun tanpa proses pengkajian keadaan desa yang melibatkan masyarakat ditingkat dusun, RT dan kelompok masyarakat. RKPDesa disusun tanpa didahului pelaksanaan Musdes Perencanaan yang diselenggarakan oleh BPD,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa BPD harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan agar meminimalkan potensi pelanggaran dalam proses pemerintahan

“BPD harus mempunyai fungsi pengawasan sehingga ketidaksesuain yang menjurus kepada pelanggaran bisa dihindarkan. Kepala desa tidak boleh sendirian dalam hal ini, dan BPD-lah yang harus memberikan solusi terbaik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Similar Posts