Wanita Ini Nekat Kirim 400 Barang Order Fiktif ke Rumah Mantan di Kendal, Ini Motifnya

KENDAL, Lingkarjateng.id – Seorang Perempuan berinisial NM (21) asal Semarang sengaja membuat pesanan fiktif dan dikirimkan ke rumah mantan tunangannya, Syahrul Maulana, warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Akibat perbuatannya, NM, diamankan Polres Kendal.

Aksi nekat NM itu didasari rasa dendam lantaran sakit hati ikatan pertunangannya dibatalkan sepihak tanpa penjelasan.

“Saya sakit hati, lantaran korban telah mengambil kesucian saya, bahkan waktu sakitpun saya diminta untuk melayaninya dan ketika saya menolak dia langsung marah pada saya,” ujar NM yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin, 29 Januari 2024.

NM menyatakan telah bertunangan dengan Syahrul tersebut dan berencana menikah pada Oktober 2023. Namun secara tiba-tiba korban memutuskan pertunangan secara sepihak.

“Syahrul memutuskan saya tanpa ada omongan. Dan semua sosmed saya diblokir, jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasakan seperti perasaan saya,” terangnya.

Sementara itu Wakil Kepala Polres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa orderan fiktif yang dilakukan NM itu datang setiap hari ke Alamat korban sejak September 2023 hingga Januari 2024. Tercatat total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

“Jenis barang yang dipesan bermacam-macam, berupa material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC dan sewa mobil rental,” jelas Kompol Edy.

Kejadian order fiktif itu sempat membuat geger warga setempat hingga viral di media sosial. Sedangkan korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke polres setempat.

“Adapun total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor,” lanjut Wakapolres. Akibat perbuatannya, NM akan dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukumam 12 tahum penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)