Pelaku Perampasan HP di Ngawensari Kendal Ditangkap, 1 DPO

KENDAL, Lingkarjateng.id – Warga Desa Ngerjo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal berinisial DF (22) diamankan polisi usai merampas handphone milik Alwi Amal Faqih.

Kejadian tersebut berlangsung di teras rumah korban di Dusun Andong RT 03 RW 02, Desa Ngawensari, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal yang dilakukan pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Winarno saat konfrensi pers di Mapolres Kendal, Senin 29 Januari 2024 mengungkapkan, DF ditangkap usai diamankan warga karena telah merebut handphone yang sedang dipegang korban. Kemudian tersangka membawa lari satu unit handphone tersebut dengan membonceng kendaraan yang dikemudikan tersangka lainnya F (20) yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Awalnya pelaku lewat depan rumah berboncengan dengan mengendarai sepeda motor matic kearah barat kemudian berputar arah dan berhenti didepan rumah. Kemudian satu pelaku masih diatas sepeda motor dan satu pelaku yang membonceng turun mendekati korban dan merebut HP milik korban yang sedang dipegang. Dan lari membonceng sepeda motor yang dikendarai F,” terang Kompol Edy Sutrisno.

Lebih lanjut diterangkan, usai HP miliknya direbut, korban langsung mengejar pelaku mengejar dan berhasil menangkap pelaku DF untuk selanjutnya diserahkan kepada jajaran Polsek Gemuh untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Korban mengejar dan berhasil memegangi satu pelaku, kemudian pelaku dan korban sama-sama terjatuh. Dan pelaku yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri. Sementara pelaku DF berhasil ditangkap oleh korban dengan cara dipegangi dan kemudian diamankan oleh warga sekitar,” imbuhnya.

Atas aksi yang dilakukan, tersangka DF dikenai Pasal 365 Ayat (1) dan (2) tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara DF mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Dan berhasil mengantongi uang Rp 1,2 juta dari hasil penjualan HP curiannya tersebut.

“Barangnya dijual di counter. Dapat uang Rp 1.2 juta,” katanya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Similar Posts