KENDAL, Lingkarjateng.id – Mursidin (46) dan Indriani (44), merupakan pasangan suami istri yang tinggal di RT 3 RW 1 Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Pasangan suami istri ini mengaku belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal ini disampaikan oleh Mursidin saat ditemui Lingkar di rumahnya, pada Jumat, 19 Januari 2024.
“Kerja saya serabutan buruh dan istri saya Indriani tidak bekerja. (Kami,red) memiliki tanggungan berat dengan dua anak,” keluhnya.
Anak pertama dari pasangan suami istri tersebut berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sedangkan anak kedua berusia 2,5 tahun.
Mursidin mengatakan pernah menerima bantuan ketika masa pandemi Covid-19. Namun untuk program PKH, dirinya belum mendapatkan bantuan.
“Pernah menerima bantuan Rp600.000 sebanyak 6 kali selama 3 tahun yang lalu dalam program bantuan Covid-19, namun belum mendapatkan bantuan dari program PKH,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Penjalin Suwondo akan melakukan evaluasi terhadap keluarga Mursidin dan Indriani yang belum mendapatkan bantuan PKH.
“Ini merupakan bagian upaya memastikan bantuan sosial untuk mencapai mereka yang kesulitan,” terang Suwondo.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal Muntoha menyampaikan bahwa penyaluran bantuan PKH seharusnya melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Sosial setempat.
Namun, keterbatasan informasi terkadang membuat sebagian warga seperti keluarga Mursidin dan Indriani tertinggal manfaat program PKH.
Muntoha menegaskan pentingnya usulan dari pemerintah desa setiap bulan, agar warga yang berhak mendapatkan bantuan PKH dapat teridentifikasi dan didukung.
“Ini juga upaya menjembatani ketidakpahaman beberapa warga terhadap program bantuan sosial,” kata Muntoha.
Evaluasi dan usulan dari Pemerintah Desa diharapkan dapat membuka pintu bagi pasangan suami istri Mursidin dan Indriani atau keluarga lain yang berhak, agar mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kondisi itu sebenarnya di lapangan diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan sosial mencapai mereka yang membutuhkan tanpa terkecuali,” tandasnya.
Muntoha juga berharap, keluarga penerima manfaat (KPM) yang dulunya pernah mendapatkan bantuan program PKH dan sudah mengalami peningkatan ekonomi, dapat dengan sukarela keluar dari program PKH atau mengajukan graduasi.
Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. (Lingkar Network | Robison – Lingkarjateng.id)