Disdikbud Kendal Perbolehkan Sumbangan Asalkan untuk Kepentingan Siswa
KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay memberikan kelonggaran adanya sumbangan pada Sekolah Negeri. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sepanjang sesuai aturan dan peruntukannya untuk kepentingan siswa. Ferinando Rad Bonay menegaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan … Baca Selengkapnya