Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal
TEGAL, Lingkar.news – Sopir dan kernet bus peziarah yang mengalami kecelakaan di objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, sopir bus tersebut berinisial R, sedangkan kernet bus berinisial AY. Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang memakan korban jiwa. Kini, sopir dan kernet bus tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP. … Baca Selengkapnya