Usut Transaksi Mencurigakan Kemenkeu 349T, DPR Usulkan Hak Angket

JAKARTA, LINGKAR.NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket untuk menyelesaikan polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Menurut saya, hanya satu proses yang bisa dilewati yaitu melalui hak angket,” ungkap Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Penggunaan hak angket membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu undang-undang yang berhubungan dengan hal strategis.

Hal itu juga disampaikan Santoso dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Menurut dia, usulan itu masih sebatas pribadi dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat. Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.

BERITA TERKAIT : Rapat Transaksi Janggal Rp 349 T Riuh, Mahfud MD Sebut DPR Markus

“Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Agar persoalan menjadi terang benderang,” harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan transaksi janggal tersebut.

“Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh,” kata Nasir.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Mulfachri Harahap yang mendorong agar persoalan itu dibahas di pansus angket.

“Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apa pun yang bisa memberikan DPR melihat lebih, dalam masalah ini,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengatakan pihaknya mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

BACA JUGA : Mahfud MD Ungkap Isu Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 300 Triliun

Sahroni mengemukakan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan jajarannya pada Rabu 29 maret 2023.

“Walaupun belum menemui kesepakatan, tapi kami terutama dari (Fraksi) NasDem, mengusulkan untuk dibentuk Pansus terkait kasus ini,” kata Ahmad Sahroni mempertegas melalui keterangan tertulis, Kamis 30 Maret 2023.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pembentukan pansus menjadi penting sehingga bisa mempercepat penyelesaian polemik transaksi mencurigakan tersebut. “Kita ingin kasus ini bisa mengalami percepatan penyelesaian,” ungkap dia. ( MIFTAHUS SALAM – KORAN LINGKAR )