KENDAL, Lingkarkendal.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal masih menginventarisir dan melakukan kajian terkait perizinan stockpile yang ada di Kabupaten Kendal. Terlebih aktivitas stockpile dapat berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait aturan perizinan stockpile tersebut.
“Karena perizinan itu ada di provinsi. Maka kami akan mengkoordinasikannya,” ungkapnya, Rabu, 19 Maret 2025.
Namun, menurut Aris usaha stockpile di Kecamatan Weleri yang saat ini tengah menjadi perbicangan diduga bukan dimiliki oleh pengusaha penambang. Sehingga harus memiliki izin tersendiri.
“Memang kadang-kadang itu para pengusaha itu belum tahu bahwa apabila ada kegiatan stockpile, pengelolaan pasir, atau penampungan pasir itu ada izinnya tersendiri apabila lokasinya tidak pada satu kawasan penambangan,” beber Kepala DLH.
Aris menegaskan, pihaknya akan mempermudah dan membantu pengurusan perizinan apapun termasuk penambangan yang memerlukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Tapi jika keberadaan usaha itu menjadi pemicu ketidaknyamanan di lokasi kawasan pemukiman maka Pemkab Kendal akan bertindak tegas,” imbuhnya.
Disisi lain, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kendal, Anang Widiasmoro mengungkapkan bahwa perizinan stockpile merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi. Namun demikian juga izin teknis stockpile menjadi kewenangan dari DLH.
“Izin itu memang tidak hanya OSS tetapi perlu dilengkapi dengan standart teknis pemenuhan lingkungan untuk mengarah pada izin operasional mereka. Nanti coba kami kolaborasi.dengan teman-teman terkait,” katanya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)