JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hak pencairan uang transportasi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpenuhi meski memerlukan waktu.
“Proses pencairan anggaran ‘kan perlu waktu ya, menyesuaikan dengan beban kerja, tapi kami pastikan itu pasti dibayarkan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 3 Februari 2024.
Menurut Dody, jika ditemukan ada anggota KPPS DKI Jakarta yang belum menerima upah transportasi, maka mungkin kendalanya lantaran kendala teknis seperti administratif.
Kendati demikian, Dody memastikan agar hak anggota KPPS bisa segera ditunaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka.
“Itu kami pastikan hak-hak untuk penyelenggara Pemilu terutama teman-teman KPPS dan badan Adhoc itu semuanya sudah dialokasikan oleh negara,” ujarnya.
Dody merinci, anggota KPPS berhak menerima sebanyak Rp50 ribu dana transportasi saat pelantikan. Sedangkan untuk bimbingan teknis (bimtek), anggota KPPS mendapat bantuan transportasi sebesar Rp100 ribu.
KPU DKI Jakarta memastikan semua penyelenggara Pemilu mulai dari anggota hingga Ketua KPPS akan mendapatkan haknya sesuai beban kerja.
“Jadi tidak ada yang namanya dipotong atau dikurangi oleh pihak-pihak dari yang memberikan bantuan tersebut,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 215.362 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 yakni Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
Para anggota KPPS bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Untuk menunjang kinerja KPPS, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyiapkan fasilitas pemeriksaan kesehatan (medical check up/MCU) bagi sekitar 210.000 anggota KPPS di DKI Jakarta, yang meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, hingga kolesterol. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)