UNGARAN, Lingkar.news – Viral kabar seorang warga di Dusun Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah bernama Jumirah (63) yang mendapatkan ganti rugi dari proyek pembebasan Tol Bawen-Jogja senilai Rp 4 miliar.
Namun Jumirah dimintai uang oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) sebesar Rp 1 miliar dari uang ganti rugi itu. Menanggapi berita viral itu, Kepala Desa (Kades) Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang, Paryanto angkat bicara.
Dijelaskan oleh Paryanto bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tol tersebut mengatakan kepada Paryanto bahwa terdapat kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan lahan milik Jumirah tersebut, yang nilainya hampir menyentuh angka Rp 1 miliar.
Usai masalah ini geger dan viral, Paryanto selaku Kepala Desa Kandangan pun ingin meluruskan hal tersebut dengan cara melakukan mediasi antara semua pihak. Mediasi diadakan Kades Paryanto bersama dengan Kadus dan Jumirah. Namun hanya dari pihak Jumirah dan kuasa hukumnya sajalah yang hadir pada mediasi tersebut.
Diketahui, bahwa Jumirah menerima uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Bawen-Jogja pada Desember 2022 lalu.
“Terkait kabar kapan Jumirah menerima uang ganti rugi dan oknum Kadus tersebut meminta uang, saya tidak tahu menahu. Karena saya hanya mendapat informasi itu pada 26 Januari 2023 lalu,” kata Paryanto, pada Kamis, 13 April 2023.
Ia menambahkan, jika ia mendapat info dari Jumirah kalau ada oknum yang meminta uangnya pembebasan lahan tol.
“Dan jika saya mendapat info dari Jumirah katanya ada oknum Kadus yang meminta, dan oknum tersebut memanggil dia ke Kantor Desa Kandangan. Tapi setahu saya, saya belum memerintahkan memanggil Jumirah,” lanjut Paryanto.
Ditambahkannya, bahwa dalam mediasi yang ia gelar antara Jumirah dan oknum Kadus itu, serta perangkat desa lainnya, mengklarifikasi bahwa mereka menyanggah telah meminta uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Bawen-Jogja kepada Jumirah.
“Terkait kelebihan bayar itu memang ada kesalahan perhitungan yang terletak pada appraisal tanaman di lahan Jumirah yang dibebaskan. Pohon jati yang jumlahnya sekitar 2.298 batang di lahan milik Jumirah itu sebelumnya masuk kategori tanaman sedang seharga Rp 400 ribu per batang. Awalnya seperti itu, padahal sebenarnya merupakan tanaman kecil yang harganya Rp 50 ribu saja,” tegasnya.
Dan kelebihan Rp 350 ribu per batang itu dikalikan 2.298 batang yang jika dihitung mencapai Rp 902 juta.
“Uang itulah yang diduga diminta oleh oknum Kadus itu untuk dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Menariknya, Jumirah juga mengakui bahwa tanaman itu masuk dalam kategori tanaman kecil. Meski demikian, Jumirah tidak mengakui kesalahannya atau keterlibatannya dalam kesalahan penghitungan ganti rugi.
“Jumirah memang tidak salah karena kalau ada kelebihan bayar itu di luar sepengetahuan dia,” terang Paryanto.
Lebih detail, Paryanto juga mengungkapkan, bahwa PPK sendiri telah melayangkan surat hingga tiga kali ke Jumirah yang isi dari surat tersebut bahwa PPK meminta Jumirah mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke negara.
Namun, Jumirah menolak untuk memberikan uang tersebut dengan alasan uang ganti rugi yang sudah ia terima tersebut sudah dibagi-bagikan kepada keluarga Jumirah. Dan dari akibat hal tersebut, Jumirah pun khawatir karena ia mengaku pernah diancam akan di penjara jika tidak memberikan sejumlah uang yang disebutkan itu. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Koran Lingkar)