Tokoh Politik di Kendal Tolak Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye

KENDAL, Lingkarjateng.id – Tahapan kampanye Pemilu 2024 banyak diwarnai dengan aksi konvoi. Namun disayangkan lantaran peserta konvoi kampanye menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Mengatasi hal tersebut, Sat Intelkam Polres Kendal melakukan koordinasi dengan tokoh politik, di antaranya Ketua DPRD Kendal sekaligus Ketua DPC PKB Kendal, M. Makmun; Wakil ketua DPRD Kendal sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmad Suyuti; Wakil ketua DPRD Kendal yang juga wakil ketua DPC Gerindra Kendal, Anurrochim.

Koordinasi dilakukan lantaran banyaknya pelanggaran lalu berlalulintas oleh peserta kampanye saat konvoi. Pelanggaran tersebut di antaranya pengendara motor tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot brong, bahkan tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK.

“Jadi jangan sampai hal ini terjadi di Kabupaten  Kendal nantinya, maka dari itu kita melakukan koordinasi kepada tokoh politik di Kabupaten Kendal untuk bisa mengimbau kepada masyarakat ataupun simpatisan agar tidak menggunakan knalpot brong dalam kegiatan kampanye,” jelas Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono pada Rabu, 3 Januari 2024.

AKP Susilo mengatakan bahwa koordinasi dengan tokoh politik dan larangan penggunaan knalpot brong saat kampanye itu tak lain untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong sering muncul di media sosial. Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman apalagi menjelang Pemilu 2024,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PKB Kendal, M. Makmun, menyampaikan ikut mendukung larangan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye. Dirinya juga mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah Polri dalam penindakan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye. Apabila pada saat kampanye masih terdapat pelanggaran silakan ditindak sesuai ketentuan,” terangnya.

Senada, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti juga setuju jika pengguna knalpot brong saat kampanye ditindak oleh petugas.

“Tidak jadi masalah apabila nanti terjadi penindakan tilang kepada pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong pada saat konvoi, karena juga merugikan serta banyak dampak negatifnya bagi masyarakat sekitar,” ujar Suyuti. (Lingkar Network | Lingkarjateng,id)