KENDAL, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (RMI PWNU) Jawa Tengah Ahmad Fadhlullah Turmudzi mengatakan hampir seluruh kabupaten/kota di Jateng telah memiliki Perda Pesantren. Saat ini, katanya, hanya perlu diimplementasikan lebih baik lagi.
“Alhamdulillah di Kabupaten Kendal, pemerintah sudah sangat mensupport sekali. Dengan Perda Pesantren, pesantren ini mendapatkan, rekognisi, pengakuan, afirmasi, pendampingan, support, hingga fasilitasi, yaitu pendampingan anggaran,” katanya di sela-sela kegiatan Silaturahmi Daerah (Silatda) II Jawa Tengah di Pondok Pesantren Apik 2 Kaliwungu, Kendal, Minggu, 8 Oktober 2023.
Menurutnya, Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren tersebut ada beberapa poin penting. Di antaranya, soal rekognisi di bidang pendidikan, di mana adanya penyetaraan bagi lulusan pondok pesantren.
“Sekarang sudah ada pendidikan pesantren jalur formal. Konteksnya merekognisi, jadi statusnya sama. Anak-anak pesantren bisa meneruskan ke SMP, SMA, bisa meneruskan juga ke perguruan tinggi umum. Apalagi sekarang dibuka banyak beasiswa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Kendal Sugiono menyatakan pihaknya terus konsen terhadap perkembangan pondok pesantren. Menurutnya, untuk menindaklanjuti Perda Pesantren, maka Pemkab Kendal terus berkoordinasi dengan para pimpinan ponpes.
“Maka dengan adanya Perda yang telah diputuskan ini, kita akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi terkait support kegiatan pondok pesantren,” ujar Sugiono.
Ditambahkan, di Kabupaten Kendal ada sekitar 200 pondok pesantren yang berada di bawah naungan RMI. Diharapkan dengan adanya Perda Pesantren, selain mengaji, para santri juga dapat meningkatkan kreativitas dan keterampilan.
“Tanpa ada Perda, Pemkab Kendal juga sudah memberikan perhatian yang baik. Kita juga terus menjalin silaturahmi dan kerja sama dengan pondok pesantren. Karena kita sadar dengan adanya pesantren, Pemkab Kendal merasa terbantu dalam menyelesaikan permasalahan pendidikan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)