Tilang Manual Kembali Diterapkan di Kendal, Sudah Ada 119 Pelanggar

KENDAL, Lingkarjateng.id – Polres Kendal kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya menerapkan sistem tilang elektronik. Tilang manual diterapkan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dilakukan dengan sistem elektronik.

Kasatlantas Polres Kendal, AKP Rizky Widyo Pratomo, mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual itu merupakan tindak lanjut dari analisis dan evaluasi pada Desember 2022 tentang pelaksanaan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas (Gakkum Lantas) di Jalan Raya.

“Setelah dua bulan tidak diberlakukan dan kemudian dievaluasi oleh pimpinan kami, maka tilang manual tau konvensional diberlakukan kembali,” ungkapnya.

AKP Rizky menjelaskan bahwa tilang manual merupakan pelengkap tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem tilang berbasis elektronik. Tilang manual telah mulai dilaksanakan pada Januari 2023 ini. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu minggu dengan menyebar flyer.

“Tilang manual diberlakukan sebagai pelengkap tilang elektronik, yang sampai saat ini masih berjalan. Terhitung mulai awal Januari. Satlantas memang sudah memberlakukan untuk tilang manual,” jelasnya, belum lama ini.

Lebih lanjut, ada beberapa penindakan tilang manual yang diberlakukan lebih kepada kendaraan yang tidak memungkinkan dilakukan tilang ETLE.

“Diantaranya, kendaraan tanpa plat nomor, tidak menggunakan helm, motor tidak lengkap, pengendara di bawah umur, melawan arus, dipasang knalpot bukan standar dan pelanggaran lainnya,” terangnya.

Sementara itu, AKP Rizky juga mengungkapkan jumlah pelanggaran lalulintas tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun 2021. Yakni dari 6.319 pelanggaran di tahun 2021 menjadi 9.726 pelanggaran di tahun 2022.

“Sementara di tahun 2023 ini sudah ada 119 pelanggaran,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)