Terpantau Tak Ada Mobil Dinas Pemkab Kendal yang Dipakai Mudik, Semua Terparkir di Kantor Bupati

KENDAL, Lingkarkendal.com – Selama libur lebaran hingga saat ini, mobil dinas Pemerintah Kabupaten Kendal terpantau masih terlihat berjejer rapi di halaman parkir Kantor Pemerintah Kabupaten Kendal. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Saat dikonfirmasi, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menegaskan, tidak ada mobil dinas yang dipakai untuk mudik oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal.

“Alhamdulillah untuk mobil dinas tidak ada yang dibawa Kepala OPD atau ASN untuk mudik, dan ini standby semua di kantor Bupati Kendal,” ujarnya, Rabu, 2 April 2025. 

Dirinya mengatakan, mobil dinas tidak harus dikumpulkan di pool, namun cukup di parkir di dinas masing-masing.

“Kami percaya bahwa mereka akan mentaati peraturan yang sudah ada,” ungkap Sekda. 

Sementara, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, selama lebaran, toleransi bagi ASN pemegang mobil dinas masih diberikan, manakala mobil dinas tersebut hanya di gunakan didalam kota.

“Tetapi penggunaanya hanya sebatas untuk kepentingan pekerjaan,” papar mbak Tika.

Menurut Bupati, ada pengecualian di dalam penggunaan mobil dinas oleh OPD selama lebaran, diantaranya adalah Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas terkait lain nya.

Kebijakan tersebut di ambil agar selama lebaran ini tetap ada petugas yang bekerja.

“Mereka masih bisa menggunakan mobil dinas tersebut karena masih terkait dengan kepentingan pekerjaan dinas,” terangnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)