KENDAL, Lingkarkendal.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal memberikan klarifikasi terkait karcis retribusi parkir kendaraan roda 2 dengan tarif Rp 3.000 dan roda 4 Rp 5.000 yang viral di media sosial. Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko, menjelaskan bahwa karcis tersebut kemungkinan digunakan untuk parkir khusus, bukan parkir tepi jalan umum. “Kalau Rp 2.000 itu parkir […]
