JEPARA, Lingkar.news – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Wachid mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menjelaskan kepada publik, terkait upaya atau langkah apa yang akan ditempuh setelah mendapat laporan dari tim investigasi layanan Masyair di Arafah Muzdalifah, Mina (Armina).
Wachid sapaan karib Anggota Komisi VIII ini mengungkapkan, bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima laporan dari pihak otoritas Arab Saudi terkait investigasi layanan Masyair di Armina.
“Kata pak Menag pihaknya masih merinci dan mempelajari hasil laporan dari kami beberapa waktu lalu dan berjanji akan menyampaikan hasilnya ke publik,” ujar Wachid, Senin, 31 Juli 2023.
Politisi dari partai gerinda ini menerangkan, dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, menilai layanan mashariq itu tidak memenuhi komitmen selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, terutama soal kapasitas tenda dan kamar mandi.
Timwas juga menyoroti, lanjut Wachid, distribusi asupan makanan bagi jemaah haji saat di Mina yang sering terlambat. Selain itu, fasilitas kamar mandi di tenda Mina dan Arafah yang masih sangat terbatas dan jauh dari kapasitas jumlah jemaah. Sehingga antrean panjang sangat terlihat dalam penggunaan toilet. Hal lain yang juga menjadi masalah adalah akomodasi atau transportasi jemaah haji yang terlambat mengantar jemaah di Muzdalifah yang menyebabkan terjadinya insiden di sana.
“Hal itu penting dijelaskan mengingat layanan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 banyak sekali kekisruhan dalam praktiknya,” terangnya.
Oleh karena itu pihaknya mendesak Kemenag untuk segera menindaklanjuti laporan dari Tim Investigasi layanan Masyair di Armina, terkait langkah-langkah apa yang akan di lakukan.
“Kami sebagai penyambung lidah para jamaah haji tahun 2023 dan masyarakat pada umumnya melihat kejadian di Armina kemarin tidak bisa dibiarkan begitu saja,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini.
Wachid juga mendesak agar Kemenag berani melakukan langkah-langkah hukum yaitu mengajukan gugatan ganti rugi atau denda atas kejadian tersebut. Bahkan bila perlu, jika memang belum dibayar tidak usah dibayar sebelum ada pertanggung jawaban dari sarikah terkait.
“Ini guna memberi peringatan kepada Syarikah (Lembaga Pelaksana yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi) agar di tahun yang akan datang tidak terulang lagi. Karena para jamaah haji banyak yang sengsara dan meninggal akibat pelayanan di Armina,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan, para jamaah haji pantas menuntut pelayanan, karena para jamaah sudah membayar kewajibannya melalui biaya haji kepada Kemenag.
“Oleh karena itu Kemenag mewakili para jamaah haji harus berani menuntut kepada Syarikah,” tandasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Lingkar.news)