Tata Pedagang Sayur dan Buah di Terminal Bahurekso, Dishub Kendal akan Tarik Retribusi

KENDAL, Lingkarkendal.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal melakukan penataan para pedagang sayur dan buah yang saat ini berjualan di area depan Terminal Bahurekso.

Penataan dilakukan dengan memindahkan para pedagang sayur dan buah ke area dalam Terminal Bahurekso Kendal. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar keberadaan para pedagang sayur dan buah tidak mengganggu arus lalu lintas angkutan yang keluar masuk terminal.

Kepala Dishub Kendal, Mohammad Eko, menyampaikan bahwa setelah melalui pertemuan hingga ke-13 kali, pihaknya dan para paguyuban pedagang menggelar undian lapak para pedagang sayur dan buah guna optimalisasi fungsi terminal.

“Ini pertemuan yang ke-13 terkait penataan pedagang yang tadinya ada di ruas jalan depan Pasar Weleri sampai dengan Stasiun Weleri. Mereka juga ikut terdampak kebakaran Pasar Weleri. Kami sudah rapatkan dengan Pak Sekda, jadi untuk optimalisasi Terminal Bahurekso, pedagang sayur dan buah ditata di terminal bagian belakang,” terangnya baru-baru ini.

Dengan penataan ulang lapak pedagang ini, pihaknya berharap Terminal Bahurekso bisa difungsikan secara maksimal.

“Untuk di depan itu armada bus trans, dan yang di area belakang itu kita maksimalkan untuk pedagang sayur,” tambahnya.

Eko menambahkan, untuk penataan lapak tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada paguyuban masing-masing. Dishub Kendal hanya menyediakan tempat yang dinilai sudah sesuai dan cukup dengan jumlah pedagang.

“Jadi nantinya, biar dikelola sendiri oleh paguyuban. Untuk total pedagang ada sekitar 300 pedagang, intinya kami siapkan tempat dan kita sudah hitung dan itu cukup,” jelasnya.

Menurutnya, pedagang sayur dan buah ini merupakan pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Weleri namun tidak mempunyai kartu kuning. Sehingga, mereka tidak mendapatkan jatah di Pasar Weleri Baru.

“Pihak Disdag tidak mau untuk menangani sisa-sisa pedagang ini. Jadi akhirnya kita tata di belakang. Karena nantinya akan untuk parkir bus trans ini,” ungkapnya.

Eko menyebutkan bahwa setelah menempati lapak di area dalam terminal, para pedagang sayur dan buah akan dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 yakni sebesar Rp 50 ribu per meter per segi per tahun untuk lapak terbuka.

“Untuk yang dulu waktu jualan di luar tidak pernah kita kenakan retribusi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)