KENDAL, Lingkarkendal.com – Penerapan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama empat hari sebelum lebaran tidak berlaku untuk pimpinan dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kendal.
Penjabat (Pj.) Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan bahwa para pimpinan harus selalu siaga dan berkoordinasi dalam menghadapi potensi apa pun jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Perintah Pak Mendagri untuk pimpinan-pimpinan tidak melaksanakan WFA karena sebagai simbol koordinasi, simbol komando apabila terjadi keadaan yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Agus di Kendal pada Kamis, 13 Maret 2025.
Terkait penerapan WFA kepada ASN, Pemkab Kendal akan segera melaksanakan rapat koordinasi untuk mengkaji terkait kebijakan tersebut.
“Kalau yang lain-lain kita atur nanti. Tapi pelayanan masyarakat tetap jalan,” beber Agus.
Ia menegaskan bawa WFA bukan cuti dan ASN tetap melakukan pekerjaannya.
Menurutnya, kebijakan WFA akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
“WFA itu bukan cuti, yang bersangkutan tetap melakukan pekerjaan, tidak posisi libur. Itu hanya diperbolehkan pada instansi tertentu,” terang Agus.
Agus menambahkan bahwa kebijakan WFA akan dilaksanakan selama empat hari pada 24-27 Maret 2025. Hal itu sebagai upaya dalam mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat mudik lebaran.
“Kebijakan ini untuk mengantisipasi timbulnya kepadatan arus lalu lintas. Tanggal 24-27 Maret 2025 ASN dan PNS sudah melaksanakan WFA, artinya ini menjadi salah satu upaya antisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)