Tak Transparan, Warga Tanjungsari Kendal Tuntut Daftar Ulang Perangkat Desa

KENDAL, Lingkarjateng.id – Puluhan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal mendatangi balai desa setempat menuntut penjadwalan ulang pendaftaran perangkat desa pada Senin, 24 Oktober 2022.

Dalam audiensi itu, permintaan penjadwalan ulang lantaran dalam pembukaan pendaftaran calon perangkat desa disinyalir tidak transparan dan hanya dibuka beberapa jam saja tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Sebelumnya pendaftaran perangkat desa dijadwalkan pada 13 – 21 Oktober 2022 lalu.

Audiensi dihadiri oleh Kapolsek Rowosari, Danramil Rowosari, Kepala Desa Tanjungmojo, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmojo, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Kekosongan Perangkat Desa dan Sekdes Tanjungmojo.

Perwakilan warga sempat bersitegang dengan Kepala Desa Tanjungsari dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungmojo.

Selain meminta jadwal ulang pendaftaran pengisian perangkat desa, warga juga mengajukan beberapa tuntutan lain. Di antaranya menolak tim penjaringan atau panitia penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa yang tidak transparansi dengan lembaga desa terkait.

Selanjutnya, warga juga meminta pembentukan tim atau panitia penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa, menuntut pembatalan hasil pendaftaran pada tanggal 13-21 Oktober 2022, membongkar dan mengusut praktik nepotisme serta membatalkan pihak ketiga yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Kepala Desa Tanjungsari, M Sugiyanto, mengatakan bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi warga terkait ketidakpuasan dalam proses pendaftaran calon perangkat desa. Dirinya mengaku sebelum dibuka pihaknya telah melakukan sosialisasi pendaftaran calon perangkat desa.

“Pembukaan pendaftaran dilakukan selama tujuh hari kerja mulai tanggal 13-21 Oktober 2022. Dan kami sudah sosialisasikan juga sebelumnya,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, meskipun ada permintaan dari beberapa warga namun pihaknya tidak akan membatalkan dan memperpanjang proses pendaftaran calon perangkat desa tersebut.

“Tuntutan yang minta diperpanjang itu tidak bisa, kasihan yang sudah mendaftar, kecuali belum ada yang daftar bisa diperpanjang, aturannya seperti itu,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Kekosongan Perangkat Desa, Sugiyo menuturkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendaftaran calon perangkat desa sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita jalankan sesuai prosedur, apabila dari warga ada yang merasa kurang puas dengan tanggapan dari pimpinan kita Kepala Desa silakan mengajukan ke jalur hukum, monggo kita siap,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan ada tujuh orang yang telah mendaftar untuk mengisi dua kekosongan perangkat desa yakni Kaur Pemerintahan dan Kasi Pelayanan.

“Yang namanya dibuka itu pasti ada pendaftaran. Kita sudah buka sampai tujuh hari. Padahal tempelan sudah ada semua, pokoknya kita bekerja sesuai prosedur,” tandasnya.

Usai audiensi, koordinator warga, Saiful Amar merasa belum ada titik temu sehingga akan segera menempuh jalur hukum serta melakukan aksi lebih besar.

“Karena tidak ada titik temu dari musyawarah ini, kita akan menempuh ke jalur hukum. Tetap kita perjuangkan dari semua keluhan masyarakat sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan warga untuk melakukan tindakan selanjutnya. Menurutnya sebelum melakukan audiensi pihaknya telah membicarakan permasalahan tersebut dengan ketua tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa namun tidak mendapatkan jawaban.

“Tuntutan kami tidak aneh-aneh tinggal diperpanjang, transparansi sajalah. Tinggal kasih waktu satu minggu atau dua minggu publikasinya lebih bagus, sudah selesai masalah kita. Kasihan muda-mudi kita yang berpotensi, yang berpendidikan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)