Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bakal Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, Lingkar.news – Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keberatan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari secara tertulis dalam surat.
Diketahui, surat tersebut ditandatangani oleh Hasyim dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja pada kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022.
KPU Tetapkan Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Menurut Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada 2 provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.
“Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada 2 provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” ujarnya.
Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.
“Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” lanjutnya.
Ke depannya, menurut Nazaruddin, Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu terkait dengan keberatan dan dugaan manipulasi itu.
“Tentu, kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam kegiatan rekapitulasi nasional itu, dari 18 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 partai politik dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sementara itu, satu partai lainnya, yakni Partai Ummat dinyatakan tidak lolos.
Ke-17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Gerindra.
Berikutnya, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)