Nihil Gugatan Pilkada, KPU Kendal Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih
KENDAL, Lingkarkendal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat melakukan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2024. Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengungkapkan bahwa untuk tahap penetapan paslon terpilih harus menunggu surat dari MK. “Kemarin kita telah melakukan rekapitulasi kabupaten, alhamdulilah dilaksanakan lancar. … Baca Selengkapnya