Naik 6,5 Persen, UMK Kendal 2025 Resmi Jadi Rp 2,7 Juta
KENDAL, Lingkarkendal.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 2.783.455,25 juta. Sebelumnya, UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp 2,6 juta. Besaran UMK Kendal 2025 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten … Baca Selengkapnya