Dispermasdes Kendal Jelaskan Skema 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
KENDAL, Lingkarkendal.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025 yang menyebutkan bahwa 20 persen dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama (BUMDesma). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa … Baca Selengkapnya