UMK Kendal 2024 Naik 4,2 Persen, Buruh: Belum Layak
KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Buruh menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Kendal belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang sudah di atas rata-rata nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmaji saat dikonfirmasi terkait naiknya UMK Kendal 2024 sebesar 4,2 persen atau sebesar Rp 2.613.573.35. Sudarmadji menyatakan, besaran kenaikan UMK Kendal … Baca Selengkapnya