Suami Istri di Kendal Ini Kehilangan Hak Suaranya, Kok Bisa?

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemilu sangat berarti bagi masyarakat untuk memilih wakilnya di Legislatif dan juga Presiden serta Wakil Presiden. Namun hak untuk menggunakan hak suara hilang saat datang ke TPS dan dikatakan bahwa sudah tutup, sementara saat itu waktu menunjukan pukul 12.30 WIB.

Agung Prasetyo warga Kelurahan Bandengan RT 12 RW 01 Kecamatan Kendal bersama istrinya Rabu, 14 Februari 2024 sengaja datang ke TPS setelah pukul 12.00 WIB.

Pasalnya, Agung dan istrinya tidak punya undangan DPT, karena saat pendaftaran pemilih dirinya masih ber-KTP Semarang dan beberapa bulan sebelum Pemilu pindah KTP menyesuaikan dengan tempat tinggalnya di Kendal.

Waktu pencoblosan di luar DPT dipahami oleh Agung dan Istrinya adalah pukul 12.00-13.00 WIB. Sehingga mereka mendatangi TPS terdekat dari rumahnya TPS 005 namun oleh KPPS diarahkan ke TPS 006 yang lebih pas sesuai dengan alamatnya.

“Saya awalnya menuju TPS 005 Kelurahan Bandengan yang terdekat dengan rumah, namun karena menyesuaikan alamat KTP saya diminta ke TPS 006 namun saat itu langsung di tolak padahal waktu belum menunjukan pukul 13.00 WIB dan harusnya bisa KPPS meminta saya kembali ke TPS 005 dan di sana tetap tidak bisa, tapi petugas TPS 005 menghubungi kali TPS 006 katanya bisa tapi saat sampai sana masih belum pukul 13.00 wib tapi tetap ditolak,” ujar Agung.

Dengan alasan sudah tutup, maka kedua pasangan suami istri akhirnya melapor ke Bawaslu, karena saat ke Bawaslu sudah pukul 13.00 wib lebih maka tidak bisa berbuat banyak.

Ketua Bawaslu Hevy Indah Oktaria membenarkan jika ada warga pemilih yang datang ke kantor Bawaslu. Pihaknya menjelaskan jika dengan KTP bisa namun harus datang sebelum pukul 13.00 WIB batas waktu yang ditentukan. Baik Agung maupun istrinya berharap tetap bisa diberi kesempatan mencoblos.

Sementara itu saat dikonfirmasi kejadian penolakan, Ketua KPU Kabupaten Kendal Khasanudin akan melakukan konfirmasi kepada Ketua KPPS 006 Bandengan.

“Jangan-jangan warga tersebut datang setelah pukul 13.00 WIB, karena itu batasan waktu pencoblosan kami akan pastikan apakah benar pengakuan warga datang ke TPS 006 sebelum jam tersebut,” ujar Khasanudin. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Similar Posts