Serikat Pekerja Usulkan UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen

JEPARA, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jepara mengusulkan angka kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Jepara 2023 sebesar sepuluh persen.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Jepara belum lama ini.

Hadir dalam audiensi tersebut Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Samiadji.

Melalui audiensi tersebut, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya dari PT Sami JF, Yohanes Sri Giyanto, mengusulkan angka kenaikan UMK Jepara 2023 naik 12,27 persen atau sebesar Rp 257 ribu.

Menurutnya, angka tersebut berdasarkan perhitungan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Akan tetapi, dalam Permenaker tersebut juga disebutkan bahwa besaran kenaikan UMK tidak boleh melebihi angka 10 persen.

“Oleh karena itu, hari ini kami mengusulkan kenaikan UMK Jepara 2023 sebesar 10 persen atau sebesar Rp 209 ribu menjadi Rp2.303.992 kepada Pj Bupati dan Dewan Pengupahan,” ujar Yohanes.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Diskopukmnakertrans, Samiadji, menjelaskan bahwa dasar hukum perhitungan UMK 2023 adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan nilai alfa antara 0,1-0,3.

Ia menambahkan bahwa besaran nilai alfa di tiap daerah berbeda-beda, sehingga akan dilakukan pengkajian bersama pengusaha, akademisi, dan dewan pengupahan.

“Kami akan menampung semua aspirasi dari buruh soal kenaikan UMK 2023. Aspirasi-aspirasi itu nantinya dijadikan bahan untuk pembahasan bersama dewan pengupahan dalam rapat dalam satu atau dua hari kedepan,” tuturnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengungkapkan bahwa kenaikan UMK 2023 tidak lain disebabkan oleh adanya inflasi, angka tingkat pengangguran terbuka (TPT), dan pertumbuhan ekonomi di Jepara.

Menurutnya, masukan dari rekan-rekan serikat pekerja akan menjadi bahan pertimbangan yang digunakan dalam rapat pembahasan pengupahan yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan pengusaha.

“Diskopukmnakertrans sudah melakukan simulasi besaran kenaikan UMK, mulai dari nilai minimum hingga maksimum,” katanya.

Edy menyampaikan bahwa keputusan akan diputuskan besok bersama dengan Dewan Pengupahan yang akan didampingi oleh Sekda Jepara.

Ia berharap, rapat yang akan digelar memberikan keputusan bersama dan menguntungkan kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)