Serahkan 116 SK Kepala Sekolah, Bupati Kendal: Berikan Kinerja Terbaik

KENDAL, Lingkarkendal.com – Bupati Kendal menyerahkan 116 Surat Keputusan (SK) tentang pemberian tugas guru PNS sebagai kepala sekolah jenjang SD dan SMP, Kamis, 27 Maret 2025.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengatakan SK yang diserahkan terdiri dari 104 untuk kepala sekolah jenjang SD dan 12 untuk kepala sekolah SMP.

Tika berharap para kepala sekolah yang baru saja menerima SK dapat memberikan kinerja terbaiknya serta melaksanakan tugas dengan maksimal terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia generasi mendatang.

“Saya menyampaikan selamat dan sukses atas amanah baru tersebut. Kami berharap bapak ibu bisa melaksanakan amanah ini dengan tanggung jawab, profesional dan inovatif. Bapak ibu harus memberikan kinerja terbaiknya,” katanya di ruang Abdi Praja Setda Kendal.

Pihaknya meminta agar para kepala sekolah negeri dapat menjalankan aturan yang berlaku, bijaksana dalam mengambil Keputusan, dan berani mengambil tindakan demi perubahan.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan bahwa persyaratan kepala sekolah saat ini adalah merupakan guru penggerak, atau yang sudah lolos tes calon kepala sekolah.

“Kemudian umurnya tidak lebih dari 56 tahun. Pangkat minimal 3B, berkelakuan baik, bebas narkoba dan lain-lain. Dan penilaian kinerjanya dua tahun terakhir rata-rata baik,” jelas Ferinandio.

Setelah penyerahan SK Bupati ini masih ada sekitar 111 jabatan kepala sekolah yang kosong untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kendal.

“Per hari ini di tempat kita masih ada 111 kepala sekolah yang kosong, yaitu 3 di jenjang SMP dan 108 SD. Kita masih menunggu peraturan baru pengisian kepala sekolah yang baru, kabarnya di bulan Juni ini akan diberikan aturan yang baru,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)