Sempat Berjalan Alot, DPRD Kendal Sepakati KUA PPAS Perubahan 2023

KENDAL, Lingkarjateng.id – Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun 2023 akhirnya ditandatangani setelah dihujani interupsi dari dua Anggota Fraksi Amanat Demokrat Sejahtera DPRD Kendal, yakni Nashri dan Haryanto.

Rapat paripurna dengan dua agenda yakni, Kesepakatan Bersama KUA PPAS Perubahan Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Kendal digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Interupsi pertama disampaikan Politikus PAN, Nashri. Ia menyampaikan interupsi terkait jumlah kehadiran anggota DPRD yang belum memenuhi kuorum. Nashri mengatakan, dalam rapat paripurna yang membahas terkait APBD maka kuorum adalah dua per tiga dari jumlah anggota. 

“Maka kalau kita menggunakan ini, dua per tiga dari jumlah anggota adalah 30 orang. Sementara kalau di luar APBD, kuorum yang digunakan adalah 50 persen plus satu dari jumlah anggota,” ujar Nashri.

Interupsi tersebut langsung dijawab Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun selaku pimpinan rapat dengan membacakan pasal 135 huruf C, yaitu dihadiri lebih dari setengah atau seperdua jumlah anggota untuk rapat paripurna selain rapat yang dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b).

Dijelaskan, huruf (a) dihadiri tiga per empat dari jumlah anggota, untuk mengambil persetujuan bersama atas hak angket, hak menyatakan pendapat serta hak mengambil keputusan. Sedangkan huruf (b), dihadiri minimal dua per tiga dari jumlah anggota untuk memberhentikan pimpinan DPRD, serta untuk menetapkan Perda dan APBD.

“Kita menggunakan pasal huruf C, karena hari ini belum penetapan Perda. Di sini jelas kata-katanya penetapan. Jadi 26 anggota yang menandatangani itu sudah kita anggap kuorum,” jelas Makmun.

Selanjutnya, interupsi kedua disampaikan Anggota DPRD Kendal Haryanto. Ia menyampaikan terkait tahapan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) yang dinilai tidak ada rapat penyimpulan.

“Kami hanya menanyakan, ketika rapat badan anggaran tahap rapat penyimpulan belum terlampaui apakah itu sudah bisa disahkan? Menurut kami belum bisa disahkan ketua,” ucapnya Haryanto.

Ketua DPRD Kendal  Muhammad Makmun menjawab, dalam rapat Banggar terakhir yang dilaksanakan di Yogyakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023 telah disepakati bersama dan telah selesai.

“Jadi di penutupan Banggar terakhir kita di Yogyakarta, sudah kita sepakati di penyimpulan adalah digunakan untuk penyelarasan antara notulen dari Banggar dengan TAPD, sehingga tadi sudah dibacakan saudara Sekretaris Badan Anggaran,” jelasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)