Sekda Kendal Ajak Masyarakat Saling Hormati Perbedaan Awal Ramadhan

KENDAL, Lingkarjateng.id – Sekda Kendal, Sugiono meminta masyarakat di Kabupaten Kendal saling menghormati dan menjaga ketenteraman serta kenyamanan dalam beribadah di tengah perbedaan awal puasa tahun 2024 ini.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Sedangkan Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan pada Senin, 11 Maret 2024.

Untuk itu, Sekda Sugiono mengajak seluruh umat muslim di Kabupaten Kendal tetap menjaga persatuan dan kesatuan meski ada perbedaan penetapan 1 Ramadhan 2024. 

“Mari kita jaga persatuan dan kerukunan antar umat muslim khususnya di Kendal. Jika terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadhan untuk tidak saling merendahkan,” ujarnya, pada Selasa, 12 Maret 2024.

Sekda menyebut, pihaknya menghormati organisasi keagamaan yang telah mulai menjalankan puasa pada Senin, 11 Maret 2024.

“Kalau ada organisasi keagamaan yang berpuasa di hari Senin maka kita juga harus menjaga ketenteraman mereka. Contohnya pelaksanaan Dugderan di Masjid Agung biasanya dilakukan hari terakhir sebelum puasa, tapi kita laksanakan Minggu. Karena kalau dilaksanakan hari Senin mungkin bisa mengganggu warga yang sudah melaksanakan puasa hari ini,” ungkap Sekda Sugiono. 

Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Kendal, KH Ikhsan Intizam menyatakan, bahwa Muhammadiyah berdasarkan metode hisab haqiqi kriteria wujudul hilal, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada hari Senin, 11 Maret 2024. 

“Ini yang menjadi pedoman warga Muhammadiyah termasuk kami yang di Kendal,” tutur KH Ikhsan.

Ia mengatakan bahwa, perbedaan awal Ramadhan atau awal Syawal sudah sering terjadi. Yang terpenting menurutnya, masing-masing memiliki dasar yang diyakini benar dan tetap saling menghargai.

“Kita sama-sama dewasa menghadapi perbedaan. Yang penting mempunyai dasar yang diyakini, maka perbedaan ini akan semakin terasa indah dan saling memahami,” tandasnya.

KH Ikhsan juga berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan ruang untuk menentukan ibadah puasa Ramadhan sesuai keyakinan masing-masing seperti amanat UUD 1945. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)