Sejumlah Wali Murid SD di Kendal Protes Pungli Berkedok Infaq

KENDAL, Lingkarjateng.id – Sejumlah wali murid di SDN Truko, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal melakukan protes atas praktik pungutan liar (pungli) berkedok infaq lantaran mereka dimintai sumbangan namun nilainya ditentukan. Bahkan setiap akan menerima rapor kenaikan kelas, guru kelas menagihnya kepada orang tua siswa.

Umi Suguarti, salah seorang wali murid mengaku jika dirinya keberatan kalau harus memberikan sumbangan sebesar Rp 5.000 setiap setiap hari Jumat. Pasalnya laporannya juga tidak jelas penggunaanya, meskipun dirinya menolak namun tak kuasa juga karena setiap kenaikan dipotongkan dari tabungan siswa.

“Meskipun jelas saya menolak namun tidak kuasa karena saat kenaikan ditagih, karena anak saya menabung maka akan dipotong dari uang tabungan,”ujar Umi saat ditemui bersama wali murid lainnya, Jumat, 29 September 2023.

Lain lagi dengan Siti Sugi Ariyanah, dirinya sempat menolak membayar tapi justru anaknya akan dipindahkan karena tidak mengikuti aturan yang ada.

“Anak saya sempat akan dipindahkan jika saya tidak bayar sumbangan atau infaq tersebut,”ujar Siti.

Sementara itu, Didik Indriyanto salah seorang guru di SDN Truko mewakili kepala sekolah mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan dalam sumbangan yang diminta kepada wali murid. Dirinya mengatakan bahwa semua itu adalah keputusan dari komite sekolah dan tidak ada pemaksaan.

“Namanya infaq adalah sumbangan, tidak ada permintaan berapa yang harus diberikan kepada sekolah, semuanya sukarela,”ujar Didik.

Soal laporan penggunaan juga jelas penggunaannya dan transparan. Guru Honorer yang sudah belasan tahun mengabdi ini mengaku bahwa sejauh ini tidak ada sumbangan yang memaksa.

“Belum lama ini kami sudah dipanggil oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, soal sumbangan karena ada yang melapor, namun tidak ada temuan,”ujar Didik.

Dirinya mengaku sekolah kekurangan anggaran karena siswa yang menjadi peserta didik di sekolahnya hanya 60 siswa mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Untuk kelas 1 saja hanya ada 3 siswa.

“Peminat sekolah kami sedikit, tahun ini saja hanya dapat 3 siswa, salah satu penyebabnya karena ada pihak yang mengganggu termasuk melaporkan kami katanya ada pungli, jadi serba salah,” lanjutnya.

Dirinya justru menanyakan apakah para orang tua siswa tersebut selalu berangkat saat rapat komite. Pasalnya ini adalah keputusan dari Komite Sekolah.

Di samping itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ninik Chaeroni, saat ditemui menjelaskan bahwa sekolah diperbolehkan meminta sumbangan ke orang tua siswa.

Dalam Surat no 420/540/DISDIKBUD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan Ferdinando RAD Bonay dijelaskan bahwa sumbangan boleh dimintakan akan tetapi tidak ada pemaksaan.

“Masyarakat boleh memberikan sumbangan kepada sekolah, namun jika tidak mampu, silahkan koordinasi dengan sekolah saja dan tidak akan ditagih oleh sekolah,” ujar Ninik.

Meski diperbolehkan menarik iuran, tapi pihaknya meminta sekolah tidak memaksa orang tua siswa dan tetap dimusyarahkan lewat Komite Sekolah.

“Jangan ada pemaksaan di dalam surat edaran tersebut, jelas tidak boleh ada pemaksaan namanya sumbangan ya sukarela,”lanjutnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)