KENDAL, Lingkarkendal.com – Sejumlah usaha stockpile di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, diketahui belum mengantongi izin.
Hal itu terungkap dalam musyawarah antara pemilik usaha stockpile, instansi pemerintah, anggota DPRD, dan perwakilan warga yang digelar di Aula Kecamatan Weleri, Kendal, pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Tidak ada izinnya, dia mengirimkan izin ke saya justru izin di mana dia mengambil barang di tambangnya punya siapa gitu. Kalau stockpile-nya sendiri tidak punya izin,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kabupaten Kendal, Suprayogi.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando, akan segera melaporkan hasil kesepakatan musyawarah kepada Bupati dan Wakil Bupati Kendal.
Pihaknya akan segera membentuk tim guna mengkaji terkait perizinan pendirian stockpile, terutama di Kecamatan Weleri.
“Kami hadir di musyawarah atas perintah Ibu Bupati. Dan dari kejadian ini kami akan membuat tim kajian, kami akan kaji baik dari administrasi, tata ruangnya, dan izin stockpile itu harus seperti apa,” ungkapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kendal yang akrab disapa Febi itu menyebut kisruh keberadaan stockpile yang menyebabkan rusaknya empat jalan desa berpotensi mengganggu kondusifitas wilayah.
Lalu lalang truk pengangkut material tersebut juga membuat geram warga karena tidak diimbangi dengan pemeliharaan lingkungan maupun akses jalan di sekitar.
Dampak jalan berdebu dan rusak dirasakan warga di empat desa yakni, Bumiayu, Penyangkringan, Sumberagung, dan Nawangsari.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa dinas terkait juga harus turun tangan dan tegas melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas dan lainnya yang wajib dimiliki para pengusaha stockpile.
“OPD terkait harus bertanggung jawab. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Satu Pintu, kemudian LH yang bagian lingkungan apa melalui kajian atau tidak,” kata Febi.
Menurut data, ada sekitar tujuh usaha stockpile yang terletak di permukiman padat penduduk di Kecamatan Weleri yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi
“Kan bahaya sekarang satu desa ada 7 stockpile. Kajiannya gimana? Kalau orang bisa gampang mendirikan stockpile, nanti satu desa ada 10 stockpile. Apa dampaknya tidak semakin besar?” imbuh Febi.
Terpisah, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, berharap para pemilik stockpile di Kecamatan Weleri dapat segera merealisasikan perbaikan jalan dan kesepakatan lainnya dalam musyawarah agar tidak menimbulkan gejolak.
“Alhamdulillah musyawarah juga sudah menyepakati pengusaha stockpile akan melakukan perbaikan jalan. Nanti kita juga akan coba tertibkan kalau memang belum ada izin. Kita tidak membatasi usaha, tapi memang harus membuat nyaman semua pihak,” tegas Bupati Kendal. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)