PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan siswa SDN Dukuhseti 02 akhirnya harus mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui daring (online). Hal itu menyusul disegelnya gedung sekolah dan Kantor Desa Dukuhseti oleh pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sunari.
Ayla, siswa kelas 3 SDN Dukuhseti 02 terlihat mengerjakan tugas dari guru di rumahnya. Ia mengatakan bahwa belajar di rumah karena sekolahnya ditutup.
“Ini belajar di rumah. Sekolahnya ditutup,” ujar dengan wajah polosnya.
Sementara, Endah Krismiati, Kepala SDN Dukuhseti 02 menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil kebijakan tersebut setelah gedung sekolah disegel salah satu warga.
“Untuk siswa kelas 1 hingga kelas 3 mulai hari ini mengikuti kegiatan belajar melalui daring (online, red). Sementara untuk kelas 4 hingga kelas 6 diminta untuk mengikuti kegiatan belajar di SDN Dukuhseti 01,” papar Endah pada Senin, 7 November 2022.
Ditambahkan, jumlah siswa SDN Dukuhseti 02 yang tidak mengikuti kegiatan belajar berjumlah ratusan siswa.
“Total ada 181 siswa, dan ini merupakan jumlah terbesar siswa yang ada di Kecamatan Dukuhseti,” jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak tahu sampai kapan sistem belajar seperti ini akan diberlakukan. Endah hanya berharap, permasalahan penyegelan sekolah bisa cepat selesai.
“Jangan sampai anak-anak yang menjadi korban. Sehingga tidak efektif dalam menerima pelajaran. Semoga pemerintah segera memperhatikan dan mencarikan solusi terhadap anak didik kami,” pintanya.
Diketahui, sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti belum ada jalan keluar. Pada Minggu, 6 November 2022, dua fasilitas umum tersebut disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari, sebagai atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)